Denda Rp750 Juta & 4 Tahun Penjara Jadi Hukuman Pelaku Ilegal Streaming

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara sewaktu empat tahun kepada dua terdakwa karakter ilegal streaming siaran langsung sepakbola. Masing-masing dengan mereka juga dijatuhi denda Rp750 juta.
Putusan Majelis Hakim terbilang lebih pendek daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, ialah pidana penjara selama enam tahun lagi denda sehebat Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun maka denda sebesar Rp750 juta, beserta ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan," ujar T. Benny Eko Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah lagi meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur kedalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini masih kedalam cara banding sama para terdakwa, sebatas belum berkeawetan hukum tetap.
Kedua terdakwa ilegal streaming ini telah mengambil hak cipta yang dipegang MOLA TV, karena menayangkan tinggal www.koragoll.com, www.tvxoe.com, www.shootgol.net, www.tvball7.com, www.tvball7.xyz, www.bosball.com, www.pastivi.com, lagi www.indiostv.com. Uba Rialin selaku kuasa hukum merasa lega demi adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Putusan hakim sudah memberikan keadilan maka kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, selaku preseden adapun sangat senang membantu bagi pencipta maka pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja tekanan para penegak hukum maka majelis hakim adapun telah secara sebanyak-banyaknya berupaya menegakkan keadilan maka kepastian hukum," kata Uba.
"Hal ini pun dapat selaku kajian bagi oknum akan berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum selanjutnya melanggar hak-hak intelektual akan dilindungi untuk hukum selanjutnya perundang-undangan serta mengefekkan kerugian. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," imbuhnya.
Ditekankan sebab Uba, semua tananan MOLA TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja kembar tertulis. Sesangkat, bila ada bentuk penananan seperti kasus ini, merupakan tindakan pelanggaran hukum nan dapat dikenakan sanksi pidana bersama denda.
"Bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis atas MOLA TV. Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels antara wilayah Negara Republik Indonesia melampaui media apapun agak yang dlakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama atas MOLA TV antara area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang mendapat konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Tindakan aparat hukum takkan cuma berhenti sampai perihal ilegal streaming. Menurut Uba, pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA TV pun mencakup kegiatan nonton bareng tanpa izin sampai-sampai pengguna atau pembeli konten ilegal mereka.
"Aparat penegak hukum secara intensif bagi terus melakukan investigasi maka menindak secara hukum terbersetuju sanksi pidana terhadap para terduga bintang pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels dekat Indonesia, laksana misalnya para penyelenggara bantuan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara gairah nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, bintang endorsement dekat media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels," tegasnya.